MEKANISME

Mekanisme Investasi Daging Sapi di PT. TJK

 




Keterangan :

Khusus Paket Besar 100 kg  modal  Rp. 9.200.000 dan uang pendaftaran Rp.500.000 total Rp.9.700.000 Anda akan mendapatkan 2 macam bonus Non BKSM atau BKSM yang bisa Anda pilih

Bonus Paket Non BKSM dan Bonus Kredit Ibadah Keagamaan/ BKIK

  1. Profit Rp.1.700.000/bln diberikan bulan ke 1-8
  2. Bonus sebesar Rp.12.000.000 akan diberikan di bulan ke 9
  3. Di  bulan ke 10 juga ada pengembangan profit senilai Rp.31.200.000 yang akan di kembangkan lagi sehingga BKIK tercapai. Bonus ini  di ambil setelah keanggotaan kita sebagai investor  BKB PT. TRANSINDO JAYA KOMARA memasuki akhir bulan ke 24 dan sangat di sarankan untuk keperluan ibadah keagamaan.

Bonus Kredit Sepeda Motor / BKSM
Pada dasarnya mekanisme pembagian profit untuk yang mengambil paket ini sama saja dengan paket Non BKSM, hanya saja perbedaan ada pada pembagian profit dan bonus di bulan ke 10 .

  1. Profit Rp.1.000.000/bln selama 9 bulan pertama, selisih profit Rp.700.000 di gunakan untuk mengangsur BKSM.
  2. Di bulan ke 10 tidak menerima bonus Rp.12.000.000 karena bonus tersebut di gunakan untuk pelunasan BKSM,Anda akan menerima BPKB motor di bulan ini.
  3. Selanjutnya Anda akan memperoleh hak sama dengan investor Paket BKIK


PENDAFTARAN INVESTOR PT. TJK


Cukup mudah jika Anda ingin berinvestasi offline di BKB PT TJK persyaratannya yaitu :

  1. Muslim/Muslimah
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK) 2 lembar
  3. Foto Kopi KTP 2 lembar
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 buah
  5. 2 buah materai @ 6000

Info tambahan ;

  1. Pendaftaran langsung ke kantor pusat, atau bisa diwakilkan kepada yang mewakili.
  2. Pengambilan share provit dilakukan tanggal 1 - 5 tiap awal bulan.
  3. PT TJK tidak akan mentransfer share provit ke rekening investor (pihak pertama)
  4. Pengambilan share provit diambil secara manual ke kantor pusat tiap tanggal 1 dan 5 awal bulan.
  5. Bagi para investor diluar daerah yang kesulitan mengambil share provit bisa diwakilkan kepada yang mewakili dengan menyerahkan surat kuasa bermaterai